Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Guru Penggerak dapat diprioritaskan sebagai kepala sekolah.
Tenaga pendidik yang pernah mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak berkesempatan menjadi kepala sekolah meski masih berusia muda, seperti yang disampaikan Nadiem dalam Dialog Pengerak di Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, (17/11/2022) lalu.
Saat ini, Kemdikbud kembali membuka pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 yang bisa diikuti, asalkan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun rekrutmen Calon Guru Penggerak atau CGP ini dibuka untuk guru honorer, guru ASN, dan kepala sekolah dengan pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 12 Desember 2022 dan akan ditutup pada 10 Januari 2023.
Bagi para guru yang ingin menjadi kepala sekolah, mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak menjadi langkah awal yang bisa dilakukan.
Pendidikan Guru Penggerak sendiri adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru agar mampu menjadi pemimpin dalam pembelajaran.
Guru Penggerak nantinya akan ikut serta dalam pendidikan yang berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.
Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.
Adapun syarat umum untuk menjadi Calon Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.
2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
4. Memiliki lulusan program pendidikan S1 atau D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Bagi guru dan kepala sekolah yang ingin menjadi Guru Penggerak, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Selama pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak, Kemdikbud akan menyediakan dukungan berupa:
1. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan online atau daring.
2. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai kebutuhan dan tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
0 Komentar